Kamis, 10 Oktober 2019

Alamat Sekretariat

SANGGAR HAJI NAWI 

Jl. R.M. Kahfi I, Gg. H. Amsar, Kavling H. Nawi No.126, RT.12/RW.4, Cipedak, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630

0857-7000-8710

https://maps.app.goo.gl/mqGN3Yq5XzYMBMDBA

Minggu, 03 Juni 2018

Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI)

Jakarta, 03 Juni 2018


Alhamdulillah bukber sekaligus pertemuan bersama pengurus IPSI & mantan walikota Jaksel Bpk. Syamsuddin Noor berjalan lancar & sukses di Padepokan Perisai Diri.





Jumat, 01 September 2017

Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU
(BLUE CINGKRIK)
2014-2019


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Nama Perguruan Silat Cingkrik Biru menurut pengertian adalah Cipta Insani Nitis Gerak Kembangan Raga Ilmu Karomah – Berkah Ibadah Ruhani Dan Ukhuwah dengan berkumpul bersama memanjatkan do’a berupa berdzikir dan bermunajat untuk mendapatkan keredhoan dari Tuhan Yang Maha Esa agar mendapat suatu karomah dari para orang tua dan leluhur atas izin Allah SWT.


BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Pendirian Perguruan Silat

Saat ini Perguruan Silat Cingkrik Biru baru memiliki Pusat (Induk) dan beberapa Cabang (Sanggar) yang diantaranya yaitu :

(1)   Sanggar Haji Nawi (SANGHAWI)
Didirikan di Pusat (Induk) Perguruan Silat Cingkrik Biru yang berada di Ciganjur - Jagakarsa, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, Indonesia.
(2)   Sanggar Himpunan Pemuda Masjid (SANGHIPMA)
Didirikan di Cabang Perguruan Silat Cingkrik Biru yang berada di Gandaria Utara - Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, Indonesia.


BAB III
SUSUNAN DAN SYARAT KEPENGURUSAN

Pasal 3
Susunan Kepengurusan

Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah Lembaga Pendidikan Ilmu Seni dan Budaya Betawi yang memiliki susunan kepengurusan sebagai berikut :


(1)   Majelis Pertimbangan Tinggi, terdiri atas :
a)      Pimpinan tediri dari Guru Besar
b)      Dewan Penasihat terdiri dari Penasihat I, Penasihat II, Penasihat III
c)      Dewan Pelatih terdiri dari Pelatih Senior, Pelatih Muda
(2)   Dewan Pimpinan Pusat, terdiri atas :
a)      Ketua Umum
b)      Wakil Ketua Umum
c)      Sekretaris Jendral
d)      Bendahara Umum
e)      Koordinator Cabang / Sanggar
-          Sanggar Haji Nawi (SANGHAWI)
-          Sanggar Himpunan Pemuda Masjid (SANGHIPMA)
f)       Koordinator Bidang
-          Organisasi dan Keanggotaan
-          Hubungan Masyarakat
-          Moral Agama
-          Pendidikan Budaya Betawi
-          Pengembangan Anggota Perguruan Silat
-          Iptek Budaya Betawi
-          Kewirausahaan Betawi
-          Politik, Hukum dan HAM

(3)   Dewan Pimpinan Cabang / Sanggar, terdiri atas :
a)      Ketua
b)      Wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Bendahara
e)      Seksi-seksi
-          Hubungan Masyarakat
-          Kegiata dan Acara
-          Perlengkapan
-          Kebersihan


Pasal 4
Syarat Kepengurusan

(1)   Persyaratan Umum
a)  Memiliki dedikasi, loyalitan dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman mengurus organisasi Perguruan Silat Cingkrik Biru
b)     Telah matang jiwa kepada Perguruan Silat Cingkrik Biru
c)     Memahami dan mengetahui isi internal Perguruan Silat Cingkrik Biru
(2)   Persyaratan Khusus
a)      Dewan Pimpinan Pusat
b)      Encang / Encing Golok III & Babe / Enyak Golok I s/d III
c)      Pernah menjadi pengurus Pusat / Cabang
(3)   Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
a)   Encang / Encing tingkat Golok III (Sabuk Merah) & Babe / Enyak tingkat Golok I s/d III (Sabuk Biru), yang mendapat persetujuan Majelis Pertimbangan Tinggi / Ketua Umum Perguruan Silat Cingkrik Biru
b)     Pernah menjadi pengurus Pusat / Cabang
c)     Khusus untuk Ketua Umum Pusat :
-        Berdomisili di Pusat Perguruan Silat Cingkrik Biru
-        Babe / Enyak tingkat Golok III (Sabuk Biru)
-    Pengurus Pusat di usulkan oleh formatur dalam Musyawarah Anggota (MUSWA) dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat Perguruan Silat Cingkrik Biru dan diketahui oleh Majelis Pertimbangan Tinggi
(4)   Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
a)    Abang / Empok tingkat Golok III (Sabuk Merah) & Encang / Encing tingkat Golok III (Sabuk Merah), yang mendapat persetujuan Koordinator Cabang (Sanggar) / Ketua Cabang Perguruan Silat Cingkrik Biru
b)    Pernah menjadi pengurus Pusat / Cabang
c)    Khusus untuk Ketua :
-          Berdomisili di Cabang Perguruan Silat Cingkrik Biru
-          Encang / Encing tingkat Golok III (Sabuk Merah)
-          Pengurus Cabang di usulkan oleh formatur dalam Musyawarah Anggota (MUSWA) dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat Perguruan Silat Cingkrik Biru


BAB IV
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN PERGURUAN SILAT

Pasal 5
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab

(1)   Majelis Pertimbangan Tinggi
a)      Bertindak dan bertanggung jawab menjaga kelestarian / keutuhan Seni & Budaya Betawi Cingkrik Kembang Kong Haji Nawi dalam Perguruan Silat Cingkrik Biru
b)      Bertanggung jawab terhadap ajaran kerohanian di Perguruan Silat Cingkrik Biru
c)      Memilih / menetapkan dan melantik Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
d)      Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
e)      Mengesahkan hasil Musyawarah Anggota (MUSWA)
f)       Bertanggung jawab kepada Pimpinan / Guru Besar
(2)   Dewan Pimpinan Pusat
a)      Bertindak dan bertanggung jawab dalam dan luar Perguruan Silat atas nama Perguruan
Silat Cingkrik Biru Pusat dalam kategori organisasi, tehnik, dan kerohanian
b)      Melaksanakan program kerja dalam organisasi, tehnik, dan kerohanian
c)      Melaksanakan tugas sesuai bidangnya masing-masing
d)      Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi, tehnik, dan kerohanian kepada Majelis Pertimbangan Tinggi
e)      Memilih / menetapkan dan melantik Koordinator Cabang (Sanggar), Koordinator Bidang-bidang, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
f)       Bertanggung jawab kepada Majelis Pertimbangan Tinggi
(3)   Dewan Pimpinan Cabang
a)      Bertindak dan bertanggung jawab dalam dan luar Perguruan Silat atas nama Perguruan Silat Cingkrik Biru Pusat dalam kategori organisasi, tehnik, dan kerohanian di Cabang
b)      Melaksanakan program umum dan program kerja Cabang (Sanggar)
c)      Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam bidang tugas pokok dan tanggung jawab
d)      Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
e)      Memilih / menetapkan dan melantik Koordinator Cabang (Sanggar), Koordinator Bidang-bidang, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
f)       Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Pusat
(4)   Pelantikan Kepengurusan
a)   Majelis Pertimbangan Tinggi di pilih dan di tetapkan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSWALUB)
b)      Dewan Pimpinan Pusat di lantik oleh Majelis Pertimbangan Tinggi
c)      Koordinator Cabang (Sanggar) di lantik oleh Dewan Pimpinan Pusat
d)      Koordinator Bidang-Bidang di lantik oleh Dewan Pimpinan Pusat
e)      Dewan Pimpinan Cabang di lantik oleh Dewan Pimpinan Pusat


BAB V
MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PARA PENGURUS

Pasal 6
Masa Bhakti Pengurus

(1)   Masa bhakti pengurus Perguruan Silat Cingkrik Biru (CINGKRIK BIRU) di atur sebagai berikut :
a)      Masa bhakti Dewan Pimpinan Pusat, adalah 5 (lima) tahun
b)      Masa bhakti Dewan Pimpinan Cabang, adalah 3 (tiga) tahun
(2)   Masa bhakti Ketua Cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat Perguruan Silat Cingkrik Biru, meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas

Pasal 7
Pemberhentian Pengurus

Pengurus berhenti di karenakan :
(1)   Meninggal dunia
(2)   Mengundurkan diri / atas permintaan diri sendiri
(3)   Diberhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan tidak dapat / tidak mampu melaksanakan tugas




BAB VI
MUSYAWARAH KERJA

Pasal 8
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab

(1)   Musyawarah Pimpinan Pusat (MUSPIMSAT)
Merupakan forum musyawarah tertinggi di Pusat Perguruaan Silat Cingkrik Biru yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali dan bertugas :
a)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan program kerja organisasi, tehnik, dan kerohanian Perguruan Silat Cingkrik Biru di tingkat pusat.
b)   Menetapkan program umum dan program khusus bidang organisasi, tehnik, dan kerohanian di tingkat pusat.
c)    Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat.
d)   Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur kepada Majelis Pertimbangan Tinggi dan Ketua Umum Pusat.
(2)   Musyawarah Pimpinan Cabang (MUSPIMBANG)
Merupakan forum musyawarah tertinggi di Cabang Perguruaan Silat Cingkrik Biru yang dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali dan bertugas :
a)    Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan program kerja organisasi, tehnik di tingkat cabang.
b)    Menetapkan program kerja bidang organisasi, tehnik di tingkat cabang sesuai program kerja pusat.
c)    Memilih pengurus Dewan Pimpinan Cabang melalui musyawarah formatur dan mengusulkan kepada Pusat.


BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Murid Perguruan Silat

Yang dapat diterima menjadi Murid Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah :
(1)   Warga negara indonesia usia 4 (empat) tahun ke atas
(2)   Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
(3)   Murid dapat dikeluarkan dari keanggotaan karena melanggar ketentuan / peraturan Perguruan Silat oleh Dewan Pimpinan Cabang atas usulan dari pelatih / asisten pelatih
(4)   Ketentuan, tata cara mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat murid serta pengesahannya di atur dalam Raport / lebih lanjut dalam peraturan / ketentuan Perguruan Silat

Pasal 10
Keluarga Perguruan Silat

Yang dapat disyahkan menjadi Keluarga Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah :
(1)   Murid yang telah mencapai tingkat Sabuk Putih Polos dan telah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dengan melalui testing (Ujian)
(2)   Murid / calon keluarga berusia 15 tahun untuk putera, dan 13 tahun untuk puteri sampai tidak terbatas
(3)   Telah mendapatkan pendidikan (materi Perguruan Silat, tehnik, dan kerohanian)
(4)   Pengesahan keluarga dilaksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan Muharram
(5)   Ketentuan tata cara dan mekanisme penjenjangan / peningkatan kemampuan Keluarga serta pengesahannya di atur lebih lanjut dalam peraturan / ketentuan Perguruan Silat

Pasal 11
Keluarga Karib Perguruan Silat

Yang dapat disyahkan menjadi Keluarga Karib Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah :
(1)   Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seseorang menjadi Keluarga Karib Perguruan Silat Cingkrik Biru
(2)   Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan pengesahan Keluarga Karib di atur lebih lanjut dalam peraturan / ketentuan Perguruan Silat

Pasal 12
Pemberhentian Anggota / Keluarga

Keanggotaan Keluarga berhenti di karenakan :
(1)   Meninggal dunia
(2)   Mengundurkan diri
(3)   Diberhentikan / dikeluarkan oleh pimpinan pusat atas usulan Dewan Pimpinan Cabang, karenan melanggar peraturan Perguruan Silat Cingkrik Biru


BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 13
Lambang

Berbentuk persegi dengan dasar hitam dan garis / strip biru, bertuliskan Perguruan Silat Cingkrik Biru diatas tepat dibawah garis / strip biru, tulisan Cipta Insani Nitis Gerak Kembangan Raga Ilmu Karomah di bawah pada baris pertama dengan bentuk tulisan setengah lingkaran dan tulisan Berkah Ibadah Ruhani Dan Ukhuwah di bawah pada baris kedua dengan bentuk tulisan setengah lingkaran juga, ditengah ada gambar berupa vector pesilat yang melakukan gerakan dengan menggenggam senjata khas betawi berupa golok dengan bertulisan Kong Haji Nawi ditengah gambar tersebut, sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.




Pasal 14
Bendera

Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna hitam dan di tepinya bergaris warna biru serta ditengahnya terdapat lambang Perguruan Silat Cingkrik Biru, sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Badge

Badge yang terbuat dari bordiran / bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Perguruan Silat Cingkrik Biru, sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
Cap / Stempel

Berbentuk lingkaran didalamnya terdapat gambar lambang Perguruan Silat Cingkrik Biru, sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Pakaian

(1)   Pakaian untuk murid, dan keluarga
a)      Baju pangsi lengan panjang warna biru strip hitam tanpa krah untuk pria dan menggunakan
krah untuk wanita, terkecuali untuk Majelis Pertimbangan Tinggi menggunakan baju pangsi
lengan panjang warna hitam strip biru
b)      Celana pangsi panjang warna biru strip hitam, dan celana pangsi panjang warna hitam strip
biru untuk Majelis Pertimbangan Tinggi
c)      Badge CINGKRIK BIRU di dada sebelah kanan, badge untuk masing-masing cabang (sanggar)
di dada sebelah kiri. Terkecuali Majelis Pertimbangan Tinggi menggunakan badge
CINGKRIK KEMBANG KONG HAJI NAWI di dada sebelah kanan, dan badge CINGKRIK BIRU di
dada sebelah kiri.
d)      Sabuk kain warna sesuai tingkatan : Hitam, Putih, Merah, Biru mulai tingkatan polos sampai
Golok III pada setiap warna kain terkecuali untuk Pelatih, dan Majelis Pertimbangan Tinggi
menggunakan tingkatan bintang I sampai bintang V di sabuk kain warna Biru
e)      Pakaian murid dan keluarga Perguruan Silat sebagaimana tercantum dalam lampiran
Anggaran Rumah Tangga

(2)   Pakaian untuk pengurus pusat
a)   Baju pangsi lengan panjang warna hitam strip biru tanpa krah untuk pria dan menggunakan krah untuk wanita
b)   Celana pangsi panjang warna hitam strip biru
Badge CINGKRIK KEMBANG KONG HAJI NAWI di dada sebelah kanan, dan badge CINGKRIK
BIRU di dada sebelah kiri
c)    Sabuk kain warna sesuai jabatan : Biru mulai jabatan kembang tulip / melati I sampai kembang tulip / melati V
d)   Pakaian pengurus puat sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga

(3)   Pakaian berupa beskap, jaket, sweater, dan kaos
Beskap, jaket, sweater, dan kaos Perguruan Silat Cingkrik Biru (seragam diatur / dibuat oleh pusat), sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga

Pasal 18
Lagu

Perguruan Silat Cingkrik Biru mempunyai lagu yaitu : Mars “Perguruan Silat Cingkrik Biru”, teks lagu sebagaimana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga


BAB IX
KEGIATAN

Pasal 19
Pelajaran Perguruan Silat Cingkrik Biru

(1)   Bidang Jasmani
Pelajaran Seni dan Budaya Betawi “Cingkrik Kembang Kong Haji Nawi” ilmu seni beladiri Pencak Silat Cingkrik Biru
(2)   Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah serta memiliki sifat yang beradab juga bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(3)   Bidang Organisasi
Sejarah dan perkembangan Perguruan Silat Cingkrik Biru
(4)   Bidang Tehnik
Pendalaman dan penguasaan tehnik pencak silat sehingga dapat berprestasi di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa




BAB X
PENUTUP

Pasal 20
Ketentuan Lain-Lain

(1)   Hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan / ketentuan Perguruan Silat oleh Dewan Pimpinan Pusat
(2)   Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau pelaksana dari Anggaran Dasar
(3)   Dalam hal yang bersifat khusus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan / keputusan dengan diketahui Majelis Pertimbangan Tinggi



Jakarta, 17 Juli 2017
Perguruan Silat Cingkrik Biru
(CINGKRIK BIRU)



Diana Saputri
Sekretaris Jenderal






Ø  Lagu “Mars Cingkrik Biru”
Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah..
Laa Haula Walaa Quwwata Illa Billahil ‘Aliyyil ‘Adziim..
Ya Allah.. Mohon Idzin & Ridlo Mu, Kami Bersimpuh Kepadamu..
Untuk Memohon Keberkahan Juga Karomah Darimu..
Agar Segala Hajat Kami Engkau Dengar, Engkau Terima, dan Engkau Qabulkan Ya Allah..
Jayalah Cingkrik Biru.. Perguruan Silat Dari Betawi..
Majulah Cingkrik Biru.. Jaga Dan Lestarikan Budaya..
Kalo Bukan Kite Siape Lagi.. Kalo Bukan Sekarang Kapan Lagi..
Musuh Kaga Dicari.. Kalo Ada Dihadapan Pantang Untuk Lari..
Perguruan Silat Cingkrik Biru.. Cingkrik Kembang Kong Haji Nawi..
Laa Ilaha Ilallah Muhammad Rasulullah..


NASEHAT PERGURUAN SILAT CIGKRIK BIRU


Pasal 1
Prasetya / Ikrar

Anggota / Murid Perguruan Silat Cingkrik Biru berjanji :
1.      Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Berbakti kepada orang tua dan gurunya
3.      Menjaga nama baik Perguruan Silat Cingkrik Biru
4.      Bersifat jawara dan kuat pendiriannya
5.      Berdiri diatas garis keadilan, dan kebenaran
6.      Berani karena benar dan takut karena salah
7.      Musuh tidak pernah dicari, namun apabila ada di hadapan pantang untuk lari
8.      Bertanggung jawab atas segala perbuatannya
9.      Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri
10.  Menjaga dan menjalin tali silaturrahiim
11.  Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Budaya dan Nusantara juga Bangsa Indonesia dengan penuh kecintaan dan kesetiaan serta ketulusan hatinya

Pasal 2
Larangan

Anggota / Murid Perguruan Silat Cingkrik Biru tidak boleh :
1.      Memberi pelajaran Pencak Silat kepada siapa pun tanpa amanah dari Guru Besar / surat perintah dari pengurus pusat
2.      Sombong dan membuat sakit hati sesamanya
3.      Menunjukan kepandaiannya dimana tidak berguna
4.      Menunjukan kepandaiannya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang lain terkecuali dalam hal penampilan terorganisir
5.      Menerima segala sesuatu yang tidak sah
6.      Merampas dan memiliki hak orang lain
7.      Berkelahi dengan sesama Keluarga Perguruan Silat Cingkrik Biru

Pasal 3
Kepatuhan

Seluruh Keluarga Besar Perguruan Silat Cingkrik Biru (CINGKRIK BIRU) harus mematuhi dan memegang teguh Nasehat “Perguruan Silat Cingkrik Biru”