ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU
(BLUE CINGKRIK)
2014-2019
PEMBUKAAN
Menyadari
bahwa tujuan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.
Menyadari
bahwa pergerakan kebudayaan Indonesia merupakan bagian yg tidak dapat
dipisahkan dari pergerakan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa sebagai salah satu kekuatan kebudayaan yang mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang sama dengan kekuatan sosial lainnya dalam rangka mengisi
kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi masa depan yang lebih
baik bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha
Esa.
Menyadari
bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai dan menempatkan para
pelaku Budaya dan Seni Tradisionalnya sebagai aktor pembangun budaya bangsa.
Kita memahami bahwa dilandasi oleh semangat reformasi Perguruan Silat Cingkrik
Biru pengemban hakikat tatanan baru yang dijiwai semangat dalam memperjuangkan
kebudayaan Betawi dalam masyarakat Indonesia yang serba majemuk, melalui
perubahan pola pikir, pola sikap, prilaku, dan tata nilai kebudayaan dengan
keragaman budayanya seharusnya tidak hanya dijadikan jatidiri ataupun identitas
bangsa Indonesia semata, tetapi juga seharusnya sebagai system ataupun pola
mentalitas bangsa.
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami susun Anggaran Dasar sebagai salah satu
pedoman perjuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
MAKNA
LAMBANG
1.
Bentuk Persegi :
Bemakna Persatuan dan Kesatuan dalam mempererat tali silaturrahiim.
2.
Dasar Hitam : Bermakna
keselarasan hidup berupa Ketenangan dan kenyamanan.
3.
Garis / Strip
Biru : Bermakna Keselamatan terhadap keyakinan akan kekuatan Do’a kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
4. Vector Tengah :
Bermakna sosok dalam gerakan ilmu beladiri memiliki suatu prinsip jatidiri yang
kuat dan golok dalm genggaman suatu Senjata Persilatan sebagai benteng
persaudaraan serta ciri khas Seni dan Budaya Betawi.
5. Tulisan Kong Haji
Nawi : Bermakna suatu aliran ilmu beladiri dari tanah betawi yaitu bernama
Cingkrik dengan memakai jalur yang telah dikembangkan oleh Kong Haji Nawi .
6. Perguruan Silat
Cingkrik Biru : Bermakna Lembaga Pendidikan ilmu seni beladiri betawi dalam
aliran Cingkrik mengutamakan nilai persaudaraan dengan kebersamaan agar
mendapat keberkahan dan keselamatan.
7. Tulisan Dibawah
Baris Pertama : Bermakna Cipta Insani Nitis Gerak Kembangan Raga Ilmu Karomah
adalah kepanjangan arti dari kata Cingkrik.
8. Tulisan Dibawah
Baris Kedua : Bermakna Berkah Ibadah Ruhani dan Ukhuwah adalah kepanjangan arti
dari kata Biru.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama Perguruan Silat Cingkrik Biru disebut BLUE CINGKRIK
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
(1) Perguruan Silat Cingkrik Biru ini untuk waktu yang
lamanya tidak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 13 Januari 2007.
(2) Perguruan Silat Cingkrik Biru berkedudukan dan
berpusat di wilayah Kampung Setu Jalan Haji Montong Komplek Haji Nawi No.47 Induk
RT.003 RW.02 Kel.Ciganjur Kec.Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Negara Indonesia Bagian Barat.
BAB II
AZAS, DASAR, VISI, MISI, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Azaz
Perguruan
Silat Cingkrik Biru berazaskan Pancasila
Pasal 4
Dasar
Perguruan
Silat Cingkrik Biru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Visi
Terwujudnya jejaring
perjuangan sanggar kebudayaan betawi, persatuan dan kesatuan Anggota Perguruan
Silat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, berharkat,
bermartabat, dan berbudi luhur, memiliki kekuatan moral sosial yang handal
serta demokratis melalui tata kelola secara baik dan benar.
Pasal 6
Misi
(1) Menggalang persatuan dan kesatuan anggota Perguruan
Silat Cingkrik Biru dalam pembangunan kebudayaan betawi di segala aspek
kehidupan.
(2) Menghimpun potensi dan menyalurkan aspirasi perjuangan
anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru dalam dimensi perannya baik di tingkat
nasional, regional maupun internasional.
(3) Meningkatkan partisipasi peran anggota Perguruan Silat
Cingkrik Biru dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, moral dan agama
serta lingkungan hidup.
(4) Mempertahankan Perguruan Silat Cingkrik Biru sebagai
aset bangsa yang mampu melanjutkan melestarikan kebudayaan betawi.
(5) Membangun jaringan kewirausahaan profit oriented
kepada organisasi serta kemitraan antar perusahaan, pemerintah atau non
pemerintah.
Pasal 7
Fungsi
(1) Wadah aspirasi sesuai dengan kepentingan anggota dan /
tujuan organisasi.
(2) Pemelihara dan pelestari kebudayaan betawi, norma,
nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3) Bukan sebagai lembaga Organisasi Masyarakat ataupun
Lembaga Swadaya Masyarakat tetapi sebagai organisasi profit oriented antara
pelaku Seni Betawi dan Perusahaan Even Organizer Budaya.
(4) Pembinaan dan pengembangan anggota organisasi untuk
mewujudkan tujuan organisasi.
Pasal 8
Tujuan
Perguruan Silat Cingkrik Biru mempunyai
tujuan :
(1) Membangun suatu basis industri Budaya hasil kekayaan
Seni dan Budaya Betawi di Jabodetabek yang didistribusikan kekaryaan dalam
bentuk kerajinan maupun inovasi kreatif, Kuliner Betawi serta modal tetap nilai
penjualan event dan di pentaskan kepada organisasi serta kemitraan antar
perusahaan.
(2) Mengkampanyekan Gerakan Hari Cinta Budaya Betawi Anak
Indonesia kepada seluruh masyarakat khususnya.
BAB III
BENTUK, SIFAT DAN TUGAS POKOK ORGANISASI
Pasal 9
Bentuk
Perguruan Silat Cingkrik
Biru (BLUE CINGKRIK) berbentuk perkumpulan dari kalangan masyarakat di wilayah
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Pasal 10
Sifat
Perguruan Silat Cingkrik
Biru (BLUE CINGKRIK) merupakan organisasi dan lembaga pendidikan yang
menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing anggota perguruan silat serta
berperan aktif dalam membina jaringan kemitraan pemberdayaan dan pengembangan
usaha dengan perkumpulan.
Pasal 11
Tugas Pokok Organisasi
(1) Memupuk, memelihara persatuan dan kesatuan organisasi
anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(2) Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan
UUD NKRI Tahun 1945 serta memupuk rasa kebangsaan dan rasa cinta kebudayaan
Indonesia serta cinta tanah air Indonesia.
(3) Melaksanakan dan memantapkan kerjasama secara aktif
dengan lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan sebagai pendukung
gerakan cinta budaya betawi anak Indonesia kepada masyarakat khususnya.
(4) Meningkatkan, mengusahakan dan memelihara fungsi
kebudayaan betawi yang merupakan bagian Budaya dan Seni Tradisional Indonesia
sebagai Pondasi Pembangunan Bangsa.
(5) Memantapkan partisipasi aktif kebudayaan betawi
menjadi bagian dari pendidikan cinta budaya dan seni tradisional sejak dini
dalam kehidupan dunia pendidikan yang menjadi kegiatan Ekstra Kulikuler di
sekolah-sekolah.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
(1) Anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah
masyarakat yang peduli akan kelestarian budaya juga telah tercatat dan
teregistrasi yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan Perguruan Silat Cingkrik
Biru.
(2) Anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru terdiri dari
para pengurus Perguruan Silat Cingkrik Biru, anggota biasa dan anggota khusus.
(3) Syarat dan ketentuan lain tentang keanggotaan diatur
lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA, MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Anggota
(1) Musyawarah Anggota (MUSWA) memegang kekuasaan
tertinggi, sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) kedaulatan anggota.
(2) Musyawarah Anggota (MUSWA) menilai (menerima dan
menolak) pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(3) Musyawarah Anggota (MUSWA) menyempurnakan dan
menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kebijakan Umum dan Program
Umum.
(4) Musyawarah Anggota (MUSWA) memilih dan menetapkan
Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(5) Musyawarah Anggota (MUSWA) diadakan sekali dalam lima
tahun, apabila dipandang perlu dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSWALUB).
(6) Mengenai Musyawarah Anggota (MUSWA) selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Musyawarah Kerja
(1) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Perguruan Silat Cingkrik
Biru.
(2) Musyawarah Kerja (MUKER) memilih dan menetapkan
anggota Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru apabila terjadi kekosongan
keanggotaan Dewan Pimpinan Cingkrik Biru.
(3) Mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Perguruan Silat Cingkrik
Biru.
(4) Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
sebanyak-banyaknya dua kali dalam tiga tahun antar MUSWA.
(5) Mengenai Musyawarah Kerja (MUKER) selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Rapat-Rapat
Rapat-rapat terdiri
atas :
a)
Rapat Kerja
(RAKER)
b)
Rapat Dewan
Pimpinan (RADPIM)
c)
Rapat Bidang
(1) Rapat Kerja (RAKER)
a) Diadakan setahu sekali.
b) Bertugas menjabarkan program umum hasil MUKER ke dalam kerja dan kegiatan lainnya dalam
setahun serta mengevaluasi pelaksanaan program kerja setahun sebelumnya.
(2) Rapat Dewan Pimpinan (RADPIM)
a) Diadakan sekurang-kurangnya dua kali sebulan atau
sesuai kebutuhan.
b) Bertugas sebagai pengawas dan pengendali pelaksanakegiatan
serta menentukan berbagai kebijakan untuk hal-hal aktual.
(3) Rapat Bidang diatur dalam tata kerja Perguruan
Silat Cingkrik Biru.
BAB VI
PELINDUNG, & MAJELIS PERTIMBANGAN TINGGI
Pasal 16
Pelindung
Tuhan Yang
Maha Esa
Pasal 17
Majelis Pertimbangan Tinggi
Majelis Pertimbangan
Tinggi Perguruan Silat Cingkrik Biru Terdiri Dari :
(1) Pembina / Guru Besar
(2) Dewan Penasehat
(3) Dewan Pelatih
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 18
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan Berfungsi : Memimpin Perguruan Silat Cingkrik
Biru.
a) Mengatur,
melaksanakan dan memantau pelaksanaan keputusan MUKER.
b) Menetapkan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pelaksanaan organisasi.
c) Menetapkan anggota Sanggar yang baru dan penempatan
pengurus biadang-bidang.
d) Menetapkan Tim Ahli Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(2) Dewan Pimpinan Adalah Badan Pelaksana Perguruan Silat Cingkrik
Biru Yang Bersifat Kolektif Dan Terdiri Atas :
a)
Ketua Umum
b)
Sekretaris Umum
c)
Bendahara Umum
d)
Koordinator
Cabang (Sanggar)
e)
Koordinator Bidang
(3) Keanggotaan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik
Biru berakhir antar MUSWA karena :
a)
Meninggal Dunia.
b)
Mengundurkan diri
dari Perguruan Silat Cingkrik Biru.
c)
Tidak dapat
menjalankan tugas secara aktif berturut-turut selama 3 bulan atau dalam satu
tahun bertugas kurang dari 6 bulan tanpa pemberitahuan.
d)
Tercela atau
mendapat sangsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Keanggotaan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik
Biru hanya dapat dipilih maksimal tiga masa bakti berturut-turut oleh anggota
yang sama, terkecuali belum ada yang pantas menggantikannya.
Pasal 19
Bidang-Bidang
Bidang-bidang Perguruan
Silat Cingkrik Biru terdiri dari :
(1) Bidang Organisasi dan Keanggotaan
(2) Bidang Moral Agama
(3) Bidang Pendidikan Budaya Betawi
(4) Bidang Iptek Budaya Betawi
(5) Bidang Kegiatan Acara
(6) Bidang Hubungan Masyarakat
(7) Bidang Kewirausahaan Betawi
(8) Bidang Perlengkapan
BAB VIII
HUBUNGAN PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU DENGAN
BADAN-BADAN, LEMBAGA-LEMBAGA DAN ORGANISASI DILUAR PERGURUAN SILAT CINGKRIK
BIRU
Pasal 20
Dalam melaksanakan programnya
Perguruan Silat Cingkrik Biru dapat mengadakan hubungan atau kerja sama dengan
Badan-badan, Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, Lembaga Masyarakat serta
Perkumpulan Organisasi diluar Perguruan Silat Cingkrik Biru di tingkat daerah,
nasional, regional, dan internasional.
BAB IX
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
Forum dan Pengambilan Keputusan
(1) Musyawarah Anggota dan Musyawarah Kerja yang tersebut
dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat dan bilamana hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(3) Pemilihan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru
dilaksanakan oleh MUSWA yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah
anggota ditambah satu.
(4) Hak suara ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 22
Keuangan
(1) Keuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru dapat bersumber
dari :
a)
Bantuan /
sumbangan masyarakat & instansi pemerintahan.
b)
Hasil usaha Perguruan
Silat Cingkrik Biru.
c)
Bantuan /
sumbangan dari warga negara asing atau lembaga asing.
d)
Kegiatan lain
yang sah menurut hukum yang berlaku.
(2) Keuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru harus dikelola
secara transparan dan akuntable.
(3) Dalam pelaksanaan, Perguruan Silat Cingkrik Biru menggunakan
Bank Nasional.
BAB XI
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal 23
Hak Paten
Segala bentuk dan
jenis yang di ciptakan oleh Perguruan Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) adalah acuan berupa hak paten yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi
suatu produk / kekayaan intelektual.
Pasal 24
Jenis Atribut
Lambang dan pakaian
seragam merupakan symbol identitas yang disampaikan melalui warna, gambar dan
semboyan, yang selanjutnya di uraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Atribut Perguruan
Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) terdiri atas :
(1) Lambang Perguruan Silat Cingkrik Biru
(2) Bendera / Spanduk / Umbul-umbul / Banner Perguruan
Silat Cingkrik Biru
(3) Panji & Badge Perguruan Silat Cingkrik Biru
(4) Stampel & Kop Perguruan Silat Cingkrik Biru
(5) Pakaian Seragam Perguruan Silat Cingkrik Biru
(6) Mars “Cingkrik Biru”
(7) Atribut lain yang berkaitan dengan Perguruan Silat Cingkrik
Biru
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
(1) Hal-hal yang belum atau diatur dan ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut
dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar
(3) Dalam hal yang bersifat khusus, Dewan Pimpinan dapat
bertindak dan mengambil kebijaksanaan / keputusan dengan di ketahui Majelis Pertimbangan
Tinggi.
Jakarta, 13 Januari 2017
Perguruan Silat Cingkrik Biru
(CINGKRIK BIRU)
Diana
Saputri
Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar