Jumat, 01 September 2017

Anggaran Dasar



ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU
(BLUE CINGKRIK)
2014-2019

PEMBUKAAN

Menyadari bahwa tujuan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.
Menyadari bahwa pergerakan kebudayaan Indonesia merupakan bagian yg tidak dapat dipisahkan dari pergerakan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa sebagai salah satu kekuatan kebudayaan yang mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan kekuatan sosial lainnya dalam rangka mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 demi masa depan yang lebih baik bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Menyadari bangsa yang besar adalah bangsa yang dapat menghargai dan menempatkan para pelaku Budaya dan Seni Tradisionalnya sebagai aktor pembangun budaya bangsa. Kita memahami bahwa dilandasi oleh semangat reformasi Perguruan Silat Cingkrik Biru pengemban hakikat tatanan baru yang dijiwai semangat dalam memperjuangkan kebudayaan Betawi dalam masyarakat Indonesia yang serba majemuk, melalui perubahan pola pikir, pola sikap, prilaku, dan tata nilai kebudayaan dengan keragaman budayanya seharusnya tidak hanya dijadikan jatidiri ataupun identitas bangsa Indonesia semata, tetapi juga seharusnya sebagai system ataupun pola mentalitas bangsa.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami susun Anggaran Dasar sebagai salah satu pedoman perjuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru.

MAKNA LAMBANG

1.      Bentuk Persegi : Bemakna Persatuan dan Kesatuan dalam mempererat tali silaturrahiim.
2.      Dasar Hitam : Bermakna keselarasan hidup berupa Ketenangan dan kenyamanan.
3.      Garis / Strip Biru : Bermakna Keselamatan terhadap keyakinan akan kekuatan Do’a kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
4.     Vector Tengah : Bermakna sosok dalam gerakan ilmu beladiri memiliki suatu prinsip jatidiri yang kuat dan golok dalm genggaman suatu Senjata Persilatan sebagai benteng persaudaraan serta ciri khas Seni dan Budaya Betawi.
5.    Tulisan Kong Haji Nawi : Bermakna suatu aliran ilmu beladiri dari tanah betawi yaitu bernama Cingkrik dengan memakai jalur yang telah dikembangkan oleh Kong Haji Nawi .
6.     Perguruan Silat Cingkrik Biru : Bermakna Lembaga Pendidikan ilmu seni beladiri betawi dalam aliran Cingkrik mengutamakan nilai persaudaraan dengan kebersamaan agar mendapat keberkahan dan keselamatan.
7.   Tulisan Dibawah Baris Pertama : Bermakna Cipta Insani Nitis Gerak Kembangan Raga Ilmu Karomah adalah kepanjangan arti dari kata Cingkrik.
8.  Tulisan Dibawah Baris Kedua : Bermakna Berkah Ibadah Ruhani dan Ukhuwah adalah kepanjangan arti dari kata Biru.




ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Perguruan Silat Cingkrik Biru disebut BLUE CINGKRIK

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

(1)   Perguruan Silat Cingkrik Biru ini untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan dan dimulai sejak tanggal 13 Januari 2007.
(2)   Perguruan Silat Cingkrik Biru berkedudukan dan berpusat di wilayah Kampung Setu Jalan Haji Montong Komplek Haji Nawi No.47 Induk RT.003 RW.02 Kel.Ciganjur Kec.Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Negara Indonesia Bagian Barat.


BAB II
AZAS, DASAR, VISI, MISI, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 3
Azaz

Perguruan Silat Cingkrik Biru berazaskan Pancasila

Pasal 4
Dasar

Perguruan Silat Cingkrik Biru berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Visi

Terwujudnya jejaring perjuangan sanggar kebudayaan betawi, persatuan dan kesatuan Anggota Perguruan Silat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mandiri, berharkat, bermartabat, dan berbudi luhur, memiliki kekuatan moral sosial yang handal serta demokratis melalui tata kelola secara baik dan benar.



Pasal 6
Misi

(1)    Menggalang persatuan dan kesatuan anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru dalam pembangunan kebudayaan betawi di segala aspek kehidupan.
(2)  Menghimpun potensi dan menyalurkan aspirasi perjuangan anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru dalam dimensi perannya baik di tingkat nasional, regional maupun internasional.
(3)   Meningkatkan partisipasi peran anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, moral dan agama serta lingkungan hidup.
(4)   Mempertahankan Perguruan Silat Cingkrik Biru sebagai aset bangsa yang mampu melanjutkan melestarikan kebudayaan betawi.
(5)  Membangun jaringan kewirausahaan profit oriented kepada organisasi serta kemitraan antar perusahaan, pemerintah atau non pemerintah.

Pasal 7
Fungsi

(1)     Wadah aspirasi sesuai dengan kepentingan anggota dan / tujuan organisasi.
(2) Pemelihara dan pelestari kebudayaan betawi, norma, nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3)   Bukan sebagai lembaga Organisasi Masyarakat ataupun Lembaga Swadaya Masyarakat tetapi sebagai organisasi profit oriented antara pelaku Seni Betawi dan Perusahaan Even Organizer Budaya.
(4)     Pembinaan dan pengembangan anggota organisasi untuk mewujudkan tujuan organisasi.

Pasal 8
Tujuan

Perguruan Silat Cingkrik Biru mempunyai tujuan :
(1)     Membangun suatu basis industri Budaya hasil kekayaan Seni dan Budaya Betawi di Jabodetabek yang didistribusikan kekaryaan dalam bentuk kerajinan maupun inovasi kreatif, Kuliner Betawi serta modal tetap nilai penjualan event dan di pentaskan kepada organisasi serta kemitraan antar perusahaan.
(2) Mengkampanyekan Gerakan Hari Cinta Budaya Betawi Anak Indonesia kepada seluruh masyarakat khususnya.


BAB III
BENTUK, SIFAT DAN TUGAS POKOK ORGANISASI

Pasal 9
Bentuk

Perguruan Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) berbentuk perkumpulan dari kalangan masyarakat di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.



Pasal 10
Sifat

Perguruan Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) merupakan organisasi dan lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing anggota perguruan silat serta berperan aktif dalam membina jaringan kemitraan pemberdayaan dan pengembangan usaha dengan perkumpulan.

Pasal 11
Tugas Pokok Organisasi

(1)   Memupuk, memelihara persatuan dan kesatuan organisasi anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(2) Menghayati, mengamalkan dan mengamankan Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 serta memupuk rasa kebangsaan dan rasa cinta kebudayaan Indonesia serta cinta tanah air Indonesia.
(3) Melaksanakan dan memantapkan kerjasama secara aktif dengan lembaga pemerintahan dan lembaga non pemerintahan sebagai pendukung gerakan cinta budaya betawi anak Indonesia kepada masyarakat khususnya.
(4)  Meningkatkan, mengusahakan dan memelihara fungsi kebudayaan betawi yang merupakan bagian Budaya dan Seni Tradisional Indonesia sebagai Pondasi Pembangunan Bangsa.
(5)    Memantapkan partisipasi aktif kebudayaan betawi menjadi bagian dari pendidikan cinta budaya dan seni tradisional sejak dini dalam kehidupan dunia pendidikan yang menjadi kegiatan Ekstra Kulikuler di sekolah-sekolah.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan

(1)   Anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru adalah masyarakat yang peduli akan kelestarian budaya juga telah tercatat dan teregistrasi yang mempunyai kesamaan visi dan misi dengan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(2)     Anggota Perguruan Silat Cingkrik Biru terdiri dari para pengurus Perguruan Silat Cingkrik Biru, anggota biasa dan anggota khusus.
(3)  Syarat dan ketentuan lain tentang keanggotaan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB V
MUSYAWARAH ANGGOTA, MUSYAWARAH KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 13
Musyawarah Anggota

(1) Musyawarah Anggota (MUSWA) memegang kekuasaan tertinggi, sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) kedaulatan anggota.
(2)    Musyawarah Anggota (MUSWA) menilai (menerima dan menolak) pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(3)     Musyawarah Anggota (MUSWA) menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kebijakan Umum dan Program Umum.
(4)  Musyawarah Anggota (MUSWA) memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(5)  Musyawarah Anggota (MUSWA) diadakan sekali dalam lima tahun, apabila dipandang perlu dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (MUSWALUB).
(6)    Mengenai Musyawarah Anggota (MUSWA) selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Musyawarah Kerja

(1)     Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(2)  Musyawarah Kerja (MUKER) memilih dan menetapkan anggota Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru apabila terjadi kekosongan keanggotaan Dewan Pimpinan Cingkrik Biru.
(3)    Mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Perguruan Silat Cingkrik Biru.
(4)    Diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam tiga tahun antar MUSWA.
(5)    Mengenai Musyawarah Kerja (MUKER) selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Rapat-Rapat

Rapat-rapat terdiri atas :
a)        Rapat Kerja (RAKER)
b)        Rapat Dewan Pimpinan (RADPIM)
c)        Rapat Bidang
(1)    Rapat Kerja (RAKER)
a)   Diadakan setahu sekali.
b) Bertugas menjabarkan program umum hasil MUKER  ke dalam kerja dan kegiatan lainnya dalam setahun serta mengevaluasi pelaksanaan program kerja setahun sebelumnya.
(2)    Rapat Dewan Pimpinan (RADPIM)
a)   Diadakan sekurang-kurangnya dua kali sebulan atau sesuai kebutuhan.
b)   Bertugas sebagai pengawas dan pengendali pelaksanakegiatan serta menentukan berbagai kebijakan untuk hal-hal aktual.
(3)    Rapat Bidang diatur dalam tata kerja Perguruan Silat Cingkrik Biru.

BAB VI
PELINDUNG, & MAJELIS PERTIMBANGAN TINGGI

Pasal 16
Pelindung

Tuhan Yang Maha Esa

Pasal 17
Majelis Pertimbangan Tinggi

Majelis Pertimbangan Tinggi Perguruan Silat Cingkrik Biru Terdiri Dari :
(1)     Pembina / Guru Besar
(2)     Dewan Penasehat
(3)     Dewan Pelatih


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 18
Dewan Pimpinan

(1)     Dewan Pimpinan Berfungsi : Memimpin Perguruan Silat Cingkrik Biru.
a)    Mengatur, melaksanakan dan memantau pelaksanaan keputusan MUKER.
b)  Menetapkan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan pelaksanaan organisasi.
c)    Menetapkan anggota Sanggar yang baru dan penempatan pengurus biadang-bidang.
d)   Menetapkan Tim Ahli Perguruan Silat Cingkrik Biru.

(2)     Dewan Pimpinan Adalah Badan Pelaksana Perguruan Silat Cingkrik Biru Yang Bersifat Kolektif Dan Terdiri Atas :
a)      Ketua Umum
b)      Sekretaris Umum
c)      Bendahara Umum
d)      Koordinator Cabang (Sanggar)
e)      Koordinator Bidang

(3)     Keanggotaan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru berakhir antar MUSWA karena :
a)      Meninggal Dunia.
b)      Mengundurkan diri dari Perguruan Silat Cingkrik Biru.
c)      Tidak dapat menjalankan tugas secara aktif berturut-turut selama 3 bulan atau dalam satu tahun bertugas kurang dari 6 bulan tanpa pemberitahuan.
d)      Tercela atau mendapat sangsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4)     Keanggotaan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru hanya dapat dipilih maksimal tiga masa bakti berturut-turut oleh anggota yang sama, terkecuali belum ada yang pantas menggantikannya.

Pasal 19
Bidang-Bidang

Bidang-bidang Perguruan Silat Cingkrik Biru terdiri dari :
(1)     Bidang Organisasi dan Keanggotaan
(2)     Bidang Moral Agama
(3)     Bidang Pendidikan Budaya Betawi
(4)     Bidang Iptek Budaya Betawi
(5)     Bidang Kegiatan Acara
(6)     Bidang Hubungan Masyarakat
(7)     Bidang Kewirausahaan Betawi
(8)     Bidang Perlengkapan


BAB VIII
HUBUNGAN PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU DENGAN BADAN-BADAN, LEMBAGA-LEMBAGA DAN ORGANISASI DILUAR PERGURUAN SILAT CINGKRIK BIRU

Pasal 20

Dalam melaksanakan programnya Perguruan Silat Cingkrik Biru dapat mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Badan-badan, Lembaga Pemerintah, Perusahaan Swasta, Lembaga Masyarakat serta Perkumpulan Organisasi diluar Perguruan Silat Cingkrik Biru di tingkat daerah, nasional, regional, dan internasional.


BAB IX
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21
Forum dan Pengambilan Keputusan

(1)     Musyawarah Anggota dan Musyawarah Kerja yang tersebut dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(2)     Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan bilamana hal ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3)     Pemilihan Dewan Pimpinan Perguruan Silat Cingkrik Biru dilaksanakan oleh MUSWA yang dihadiri sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(4)     Hak suara ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
KEUANGAN

Pasal 22
Keuangan

(1)     Keuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru dapat bersumber dari :
a)      Bantuan / sumbangan masyarakat & instansi pemerintahan.
b)      Hasil usaha Perguruan Silat Cingkrik Biru.
c)      Bantuan / sumbangan dari warga negara asing atau lembaga asing.
d)      Kegiatan lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
(2)     Keuangan Perguruan Silat Cingkrik Biru harus dikelola secara transparan dan akuntable.
(3)     Dalam pelaksanaan, Perguruan Silat Cingkrik Biru menggunakan Bank Nasional.


BAB XI
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT

Pasal 23
Hak Paten

Segala bentuk dan jenis yang di ciptakan oleh Perguruan Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) adalah acuan berupa hak paten yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu produk / kekayaan intelektual.

Pasal 24
Jenis Atribut

Lambang dan pakaian seragam merupakan symbol identitas yang disampaikan melalui warna, gambar dan semboyan, yang selanjutnya di uraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Atribut Perguruan Silat Cingkrik Biru (BLUE CINGKRIK) terdiri atas :
(1)   Lambang Perguruan Silat Cingkrik Biru
(2)   Bendera / Spanduk / Umbul-umbul / Banner Perguruan Silat Cingkrik Biru
(3)   Panji & Badge Perguruan Silat Cingkrik Biru
(4)   Stampel & Kop Perguruan Silat Cingkrik Biru
(5)   Pakaian Seragam Perguruan Silat Cingkrik Biru
(6)   Mars “Cingkrik Biru”
(7)   Atribut lain yang berkaitan dengan Perguruan Silat Cingkrik Biru




BAB XII
PENUTUP

Pasal 25

(1)   Hal-hal yang belum atau diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)   Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar
(3)   Dalam hal yang bersifat khusus, Dewan Pimpinan dapat bertindak dan mengambil kebijaksanaan / keputusan dengan di ketahui Majelis Pertimbangan Tinggi.
  



Jakarta, 13 Januari 2017
Perguruan Silat Cingkrik Biru
(CINGKRIK BIRU)



Diana Saputri
Sekretaris Jenderal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar